Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Terkait Nomor Urut Bacaleg DPD Jabar

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Terkait Nomor Urut Bacaleg DPD Jabar

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 15 Sep 2023 12:09 WIB
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar aturan administrasi Pemilu 2024. Pernyataan ini merupakan putusan dari laporan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

A Irwan Bola melaporkan perubahan nomor urut dalam lembar daftar calon sementara (DCS). Bagja mengatakan KPU harus memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar putusan itu, Irwan Bola selaku pelapor sempat sujud syukur di ruang sidang. Dia mengaku puas dengan putusan Bawaslu. "Alhamdulillah, rupanya Bawaslu telah memutuskan dengan adil ya," kata Irwan kepada wartawan usai sidang putusan.

Irwan mengatakan sebagai bakal calon anggota DPD, maka aturan merupakan yang utama. Irwan menuturkan pasalnya caleg yang tak mengikut aturan dari KPU saja bisa tereleminasi.

ADVERTISEMENT

Karena itu, lanjut Irwan, KPU sebagai pembuat aturan juga harus tertib. Dia menilai, karena adanya aturan yang samar dan harus diperjelas agar tak menimbulkan pelanggaran.

"Jadi kami menguggat adalah untuk keadilan. Mungkin ini akan berdampak pada penetapan DCS (daftar calon sementara) se-Indonesia DCT (daftar calon tetap) se-Indonesia. Tapi nggak ada salahnya kalau kita mau memperbaiki yang salah," pungkasnya.

Adapun Irwan mengatakan saat terakhir dibawa dari KPU Jawa Barat ke KPU pusat namanya berada di nomor urut pertama atau nomor urut 1. Sementara dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS), KPU RI menempatkan dirinya di nomor urut 7.

Sebagai informasi, A Irwan Bola melaporkan KPU kepada Bawaslu dengan ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 002/LP/ADM/BWSL/00.00/IX/2023.

Caleg DPD Jabar A Irwan Bola melaporkan KPU kepada Bawaslu dengan ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jabar.Caleg DPD Jabar A Irwan Bola melaporkan KPU kepada Bawaslu dengan ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jabar. Foto: Rumondang Naibaho/detikcom

Simak putusan putusan lengkap Bawaslu terkait laporan A Irwan Bola terhadap KPU di halaman berikutnya.




Hide Ads