Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 11:19 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak masalah dengan usulan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan. Bawaslu menilai selama pendaftaran capres-cawapres dimajukan sesuai aturan, maka tidak menjadi masalah.

"Kan ada tahapnnya. Nanti kita lihat di teman-teman KPU. Sepanjang tahapannya tidak masalah. Sepanjang prosedurnya ditaati nggak masalah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Bagja meminta untuk menunggu PKPU resmi diterbitkan. Dia pun menuturkan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang sesuai dengan PKPU-nya nggak masalah. Kita akan ikuti PKPU yang ada," jelasnya.

Berdasarkan draf PKPU yang dilihat detikcom, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sedangkan masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

Masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan resmi dari KPU untuk membahas pendaftaran capres dan cawapres yang dimajukan. Doli menyebut sudah menghubungi pihak terkait untuk segera mengirimkan surat agar ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR.

"Kita lagi nunggu surat resmi, kan mereka permohonannya belum sampe ke kita saya sih udah ada pembicaraan informal saya bilang segera saja dimasukkan dan seperti biasanya kan Komisi II kalau ada permohonan itu pasti segera," kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Doli mengatakan pembicaraan terkait kepastian penyelenggaraan Pemilu pasti akan langsung ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR. Ia menyebut, jika surat dari KPU sudah masuk, dalam satu atau dua hari pihaknya akan menentukan jadwal.

"Ya pokoknya begitu masuk selalu seperti selama ini, begitu masuk, itu 1,2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting. Jadi kalau ada peraturan-peraturan yang teknis selalu komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan," ungkapnya.

Simak juga 'Pendaftaran Capres Diusulkan Maju, Anies: Kita Siap Kapan Saja':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/rfs)



Hide Ads