Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden memuat nomenklatur usulan majunya waktu pendaftaran capres-cawapres 2024. Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Arsul Sani menanggapi draf PKPU tersebut.
"Secara resmi KPU belum menyampaikan soal tanggal dimulainya dan berakhirnya pendaftaran paslon pilpres. Range waktu yang ditetapkan sebelumnya sebagai tahapan pemilu itu memang bukan sesuatu yang final," kata Arsul saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menegaskan Komisi II DPR yang bermitra dengan KPU akan mendengarkan pertimbangan di balik draf yang mengatur waktu pendaftaran capres-cawapres. Meski demikian, Arsul meyakini partai politik tak akan mempermasalahkan hal tersebut jika memang untuk kepentingan yang lebih baik.
"Kalaupun masa pendaftaran tersebut kemudian oleh KPU direncanakan untuk maju dari masa tahapan berikutnya, maka kami di Komisi II tentu ingin mendengarkan lebih dahulu pertimbangan KPU," kata dia.
"Bagi parpol-parpol sendiri saya kira bukan masalah besar jika memang itu berdasarkan kepentingan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik," ujar Arsul.
Berdasarkan draf PKPU yang dilihat detikcom, jadwal pengumuman pendaftaran dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain," kata komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin.
Simak juga Video 'KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara':