Anggota DPR: Jika Pilkada 2024 Hendak Dimajukan, Instrumen Hukumnya Perppu

Anggota DPR: Jika Pilkada 2024 Hendak Dimajukan, Instrumen Hukumnya Perppu

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 17:58 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

"Tentu sikap Komisi II akan diputuskan setelah mendengarkan semua hal di atas. Sekarang ya belum bisa disimpulkan. Tapi tentu masing-masing kelompok fraksi/poksi punya kecenderungan sendiri-sendiri," jelasnya.

Namun, Arsul melihat ada sisi positif jika jadwal Pilkada dimajukan. Sebab, menurutnya, dengan Pilkada yang dimajukan, otomatis jarak pelantikan kepala daerah dengan pelantikan presiden tidak akan terlalu lama.

"Kalau ditanya dalam konteks PPP, kami melihat bahwa percepatan Pilkada 2-3 bulan itu ada baiknya juga. Karena akan mendekatkan dimulainya pemerintahan kita dari pusat sampai dengan kabupaten/kota relatif sama," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak lama setelah presiden dilantik maka jajaran pemerintahan daerah juga akan dilantik, sehingga serentak pemerintahan dari pusat sampai dengan daerah dimulai dalam rentang waktu yang hampir bersamaan," imbuh dia.


(jbr/imk)



Hide Ads