Lewat putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang total tempat ibadah menjadi tempat kampanye. Namun, kampanye di lembaga pendidikan tidak ikut dilarang total. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan keputusan MK itu sedang dikaji dan akan dibuat aturannya.
"Tentu gini ya, lembaga pendidikan kan itu banyak. Mulai RA, itu TK, Paud sampai ke perguruan tinggi, mana sih yang paling mungkxin dilakukan kampanye di lembaga-lembaga sekolah Kementerian Agama. Itu kan yang paling memungkinkan perguruan tinggi, anak SMA nggak mungkin dong (digelar) kampanye. Paling anak SMA kelas 3 atau kelas 12 yang bisa ikut pemilu gitu kan," kata Yaqut kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Yaqut menyebut pihaknya segera membuat aturan resmi terkait kampanye di sekolah. Yaqut mengupayakan aturan itu rampung dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang minta agar itu segera dikaji dan kita akan buat aturannya. Jadi mana yang boleh dan yang enggaknya kita buat. Rilis Insyaallah minggu depan, kita sudah rilis ini sedang dalam proses pengkajian. Jadi sabar," ungkapnya.
Yaqut mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pendidikan Islam terkait aturan kampanye ini. Yaqut menegaskan tidak boleh atribut politik meski kampanye dilakukan di lingkungan pendidikan.
"Yang jelas begini, saya sampaikan kepada Dirjen Pendidikan Islam. Aturan itu dibuat satu hal yang harus dicantumkan tidak boleh ada atribut-atribut tertentu," tuturnya.
"Kalau hanya dialog diskusi, ya bolehlah itu sebagai bagian dari pendidikan politik," imbuh dia.
Sebelumnya, MK mengetok putusan larangan total kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan. Putusan MK itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut adalah pasal yang dimaksud.
Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
(yld/yld)