Bawaslu Kota Surakarta (Solo) menelusuri dugaan pelanggaran di balik aksi pemasangan stiker Ganjar Pranowo yang dilakukan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu menyimpulkan aksi Gibran tersebut bukan pelanggaran Pemilu.
"Intinya Bawaslu sudah melakukan penelusuran terkait hal ini," kata komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, dilansir detikJateng, Senin (28/8/2023).
Dari hasil penelusuran tersebut, menurutnya, kegiatan itu hanya sosialisasi tanpa ajakan untuk memilih. Selain itu, penempelan stiker juga sudah seizin pemilik rumah. Saat menempel stiker, lanjutnya, Gibran juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kesimpulan dan hasil pleno kita berdasarkan form A hasil penelusuran ini tidak atau bukan merupakan pelanggaran Pemilu," kata Poppy.
Sebelumnya, Gibran mempersilakan Bawaslu mendalami aksinya memasang stiker bergambar bacapres Ganjar Pranowo di rumah-rumah warga. Dia mengaku siap disanksi jika dinyatakan salah.
"Iya silakan didalami saya siap mendapatkan sanksi bila ada yang salah," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (28/8).
Menurutnya, penempelan stiker itu merupakan instruksi dari DPP PDIP dan diteruskan ke DPC PDIP Solo.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/haf)