Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye pemilu dilakukan di fasilitas pendidikan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua bakal calon presiden dihadirkan dalam acara debat atau kampanye itu supaya tidak terjadi pembelahan.
"Ya saya kira ketentuan yang lama itu kan semua pesantren pendidikan dan kantor-kantor pemerintah itu tidak boleh kampanye, terbaru ini hanya pendidikan," kata Ma'ruf di Cirebon, Jawa Barat, seperti dalam tayangan YouTube Wapres RI, Sabtu (26/8/2023).
Ma'ruf meminta adanya aturan terkait kampanye di lembaga pendidikan. Dia meminta agar semua bakal capres dihadirkan pada saat yang bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan di perguruan tinggi pun harus diatur ya, selain tidak membawa atribut tentu harus menghadirkan ketiga capres misalnya itu sehingga bisa adil ya jangan sampai terjadi semacam pembelahan lah, polarisasi yang menjadi perpecahan jadi harus ada aturan-aturan yang detail ya. Sebab itu sangat sangat mungkin ya mudah untuk terjadinya polarisasi di kampus itu," tutur dia.
Minta KPU Bikin Aturan Teknis
Selain itu, Ma'ruf juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun aturan teknis kampanye di kampus ini. Dia tidak ini terjadi konflik dan pembelahan di kampus akibat pemilu.
"Ini yang harus di harus dijaga, jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," jelasnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan kampanye di tempat ibadah tidak dibolehkan. Sampai hari ini, kata dia, kampanye di tempat ibadah dilarang.
"Kalau tempat ibadah walaupun mengapa kalau di pendidikan boleh tempat ibadah tidak boleh, tempat ibadah lebih pembelahan di tempat ibadah itu, sampai hari ini tidak ada, untung tidak ada," jelasnya.
(lir/hri)