Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM hendak mengundang bakal calon presiden untuk adu gagasan di kampus. Partai Garuda meyakini BEM tidak diperkenankan menggelar debat bacapres. Begini argumennya.
"Ada yang bilang, karena BEM UI mengundang dan menantang bacapres bukan capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Apakah benar boleh?" kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2023).
Teddy juga mengungkit UU Pendidikan Tinggi yang mengatur Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Menurutnya, kebebasan yang dimaksud harus terbebas dari politik praktis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang," kata Teddy.
Teddy juga menyebut mimbar akademik merupakan wewenang profesor maupun dosen di kampus. Dia menyebut organisasi mahasiswa tidak berwenang atas hal tersebut.
"Dan dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari profesor atau dosen bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa, makanya pernah digugat ke MK karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK," katanya.
"Artinya apa? Artinya ketika menggunakan UU Pemilu, yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa atau organisasi mahasiswa. Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa," imbuh dia.
Karenanya, Teddy meyakini organisasi mahasiswa tidak diperbolehkan secara aturan untuk melaksanakan debat bacapres yang beririsan dengan politik praktis. Teddy menyebut mahasiswa seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik.
"Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu," kata dia.
Juru bicara Partai Garuda itu juga menegaskan pendidikan politik terkait pemilu ada di parpol.
"Oleh karena itulah, secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu. Secara pengalaman, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu. Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik," imbuhnya.
Simak Video: Jawaban Prabowo, Ganjar dan Anies soal Tantangan Debat BEM UI