Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi berbicara mengenai diskursus tentang boleh tidaknya mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat capres-cawapres di kampus. Teddy mengatakan putusan MK tentang Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu bukan berarti organisasi mahasiswa boleh menjadi pelaksana kampanye.
"Mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa, yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye bukan menjadikan lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye. Jadi jangan sampai keliru," kata Teddy kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Putusan MK yang dimaksud itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut adalah pasal yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Kembali ke pernyataan Teddy. Dia menjelaskan organisasi mahasiswa atau mahasiswa sebagaimana dalam UU Pemilu merupakan peserta kampanye bukan pelaksana kampanye. Atas hal itu, kata Teddy, mahasiswa seharusnya yang diundang oleh pelaksana kampanye.
"Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh Mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus," ujar juru bicara Partai Garuda itu.
Teddy lalu menjelaskan proses agar mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres-cawapres di kampus mereka. Mahasiswa diminta untuk meminta kampus memberikan izin jika pelaksana kampanye hendak mengadakan kampanye di kampus/
"Caranya adalah para mahasiswa meminta kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan kampanye di kampus. Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin," ujar Teddy.
Karena itu, Teddy menilai keliru jika mahasiswa mengundang capres ke kampus. Teddy menyebut penjelasan yang disampaikannya ini merupakan bagian dari pendidikan politik agar tidak keliru menafsirkan putusan MK.
"Jadi keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang capres ke Kampus, karena organisasi mahasiswa bukan pelaksana kampanye. Karena pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di KPU," ujar dia
Simak Video 'Jawaban Prabowo, Ganjar dan Anies soal Tantangan Debat BEM UI':