NasDem Kaget
Partai NasDem mengaku terkejut dengan informasi Hillary Lasut maju dari Demokrat. Adalah Waketum NasDem Ahmad Ali yang mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar tersebut.
"Saya kaget juga mendengar itu, karena setahu saya Hillary ini anggota DPR RI dari Partai NasDem yang masih aktif hari ini. Kemudian di sisi lain syarat untuk jadi bacaleg dia harus menjadi anggota partai politik (parpol) di mana dia akan mencalonkan," kata Ali saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menduga Hillary memiliki dua kartu tanda anggota (KTA) partai politik. Ia menyebut NasDem menghargai jika Hillary Brigitta Lasut ingin berpindah partai namun harus disertai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kalau saat ini Hillary Anggota DPR RI dari Partai NasDem dengan demikian dia juga harus ber-KTA Partai NasDem. Artinya Hilary punya dua KTA saat ini kan. Jadi dia memiliki 2 KTA saya tidak tahu bagaimana caranya kemudian ini bisa demikian," ujar Ali.
"Dia tidak pernah mengundurkan diri, terus kemudian dia melompat ke Partai Demokrat. Sebenarnya kita hargai kalau you mau menjadi caleg tempat lain, ya mbok mundur gitu loh," sambungnya.
NasDem Minta KPU Gugurkan Status Caleg Hillary Lasut
Partai NasDem juga bereaksi terhadap informasi mengejutkan tersebut. Ali pun meminta KPU menggugurkan status Hillary Lasut yang terdaftar sebagai caleg Demokrat karena tidak pernah komunikasi.
"Belum ada (komunikasi dari Hillary), harusnya KPU menggugurkan ini, harusnya KPU men-TMS yang bersangkutan," ujar Ali.
Ali menduga Hillary memiliki kartu tanda anggota (KTA) ganda sehingga bisa terdaftar sebagai bacaleg di Demokrat. Ia berbicara soal integritas yang semestinya dimiliki oleh kader.
"Karena secara aturan orang tidak bisa memiliki KTA ganda. Di sini kita bicara tentang integritas, you mau pindah ke partai lain dengan pertimbangan, itu hak kamu. Tapi, di sisi lain kamu harus menanggalkan fasilitas yang kamu miliki dari partai sebelumnya. Makanya saya minta KPU untuk men-TMS kan ini," ujarnya.
Simak reaksi Hillary Lasut di halaman berikutnya.