Sejumlah menteri dan wakil menteri Indonesia Maju maju sebagai calon legislatif Pemilu 2024. Menteri yang maju sebagai caleg cukup mengajukan cuti saja tanpa mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengingatkan bahwa menteri tidak harus resign untuk menjadi calon anggota legislatif. Hal ini merujuk pada aturan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri yang bersangkutan cukup mengambil cuti.
"Dari sisi regulasi, nggak ada mundur toh? Cuti toh. Cek aja di MK ya, ada keputusan di MK. Dia kan cuti," kata Pratikno saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun putusan yang dimaksud yakni putusan atas perkara nomor 57/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Materi UU Pemilu Legislatif yang diujikan saat itu, Pasal 51 ayat (1) huruf k yang menyatakan, "Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan : k. mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Dalam pendapatnya, Mahkamah sesuai putusan-putusan sebelumnya, baik kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan jabatan yang perlu disyaratkan pengunduran dirinya jika hendak ikut serta sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, dengan alasan yang masing-masing berbeda.
Sedangkan soal keharusan menteri untuk mengundurkan diri, Mahkamah berpendapat bahwa UU memberikan pembatasan persyaratan bagi warga negara yang mengemban jabatan tertentu yang hendak mencalonkan diri untuk dipilih dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, masing-masing pembatasan oleh Undang-Undang memiliki legal reasoning tersendiri.
"Menurut Mahkamah pembatasan demikian merupakan pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang yang terbuka (opened legal policy) yang tidak bertentangan dengan UUD 1945," jelas Mahkamah dalam putusannya.
Simak juga 'Gerindra Sebut Putusan MK soal Pemilu Coblos Caleg Sesuai Harapan':