Airlangga Dilaporkan ke Mahkamah Partai, Golkar Tepis Ada Pelanggaran

Airlangga Dilaporkan ke Mahkamah Partai, Golkar Tepis Ada Pelanggaran

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 19 Agu 2023 17:29 WIB
Ketua DPP Golkar Dave Laksono (Adrial-detikcom)
Ketua DPP Golkar Dave Laksono. (Adrial-detikcom)
Jakarta -

Partai Golkar buka suara soal Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang dilaporkan ke Mahkamah Partai buntut dari deklarasi mendukung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto. Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menegaskan bahwa keputusan Airlangga tidak melanggar aturan internal partai.

"Saya sih nggak melihat ada pelanggaran yang dilakukan Pak Airlangga sampai harus dilaporkan. Karena beliau melaksanakan amanat dan mandat yang sudah diberikan. Jadi bagi saya nggak ada pelanggaran," kata Dave kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Dave menjelaskan bahwa keputusan Golkar melalui Airlangga mendukung Prabowo di Pilpres 2024 itu merupakan mandat dan amanat yang diberikan seluruh kader Golkar pada rakernas lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rakernas kemarin, seluruh pengurus dan ketua Golkar dan seluruh kader sudah menyerahkan mandat ke Pak Airlangga untuk menentukan koalisi mau ke mana dan ke siapa. Dia mau menggunakan mandat tersebut untuk melakukan pilihan politik ini. Jadi tidak ada yang salah," ujarnya.

Dave juga menepis tuduhan soal dukungan ke Prabowo Subianto itu adalah langkah pribadi dan personal Airlangga. Dave mengatakan sebelumnya seluruh kader sudah meminta Airlangga untuk berkoalisi dengan Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita kan sudah menyerahkan mandatnya ke Pak Airlangga, dan DPD 1 juga sudah menyatakan bahwa meminta untuk kita bergabung mendukung Pak Prabowo, jadi itu sudah permintaan dari bawah juga, bukan kemauan Pak Airlangga sendiri, melainkan dari kader juga," imbuhnya.

Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian sebelumnya melaporkan Airlangga Hartarto ke Mahkamah Partai. Pelaporan tersebut buntut dari deklarasi Airlangga yang mendukung Prabowo Subianto.

Menurutnya, keputusan terhadap dukungan tersebut merupakan kesalahan dan tergolong pelanggaran berat berdasarkan Konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

"Untuk itu kami meminta dewan etik untuk memberikan sanksi kepada Airlangga Hartarto. Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga," kata Lawrence dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8).

Ia menyebutkan padahal Rapimnas Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu telah memutuskan Airlangga Hartarto menjadi capres dari Partai Golkar.

"Namun kenyataannya, alih-alih melaksanakan putusan Rapimnas, Airlangga Hartarto malah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres," tegasnya.

Airlangga Hartarto pun dikatakan tidak berkomunikasi terlebih dahulu soal keputusan mendukung Prabowo Subianto.

"Dan kalaupun dikatakannya ini adalah hasil Rakernas, maka jelas-jelas Airlangga Hartarto sudah menyalahgunakan wewenang,"tutupnya.

Tonton juga Video: Golkar Sodorkan Gibran Jadi Cawapres? Airlangga Bilang Begini

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/rfs)



Hide Ads