KPU Harap Parpol Izinkan Daftar Riwayat Hidup Bacaleg Dibuka

KPU Harap Parpol Izinkan Daftar Riwayat Hidup Bacaleg Dibuka

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 19:55 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan meminta parpol untuk membuka daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV) bakal calon anggota legislatif (bacaleg). KPU menilai pemilih berhak memperoleh informasi terkait profil bacaleg akan dipilihnya.

"Kami akan menyampaikan kepada partai politik bahwa pemilih berhak tahu terhadap profil calon anggota legislatif," Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

"Kami meminta kepada partai, karena anggota legislatif adalah orang yang berada dalam lembaga publik, maka sebaiknya sejak dini menyampaikan profil dirinya. Kami akan persuasif (kepada) partai politik dan caleg," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham kemudian menyinggung terkait riset pengetahuan pemilih soal kandidat bacaleg, ialah faktor penting dalam membentuk kedekatan bacaleg dengan pemilihnya. Kedekatan itu dinilai akan membawa dampak positif terkait elektabilitas bacaleg.

"Kita ketahui ada banyak riset mengatakan bahwa kandidasi knowledge ini merupakan faktor penting untuk membentuk kandidasi engagement. Kandidasi engagement akan mengarahkan pada kandidasi electability," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Idham menuturkan tidak dapat bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup bacaleg. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengecualikan CV sebagai informasi publik.

Idham lantas menuturkan jika bacaleg mengizinkan untuk membuka CV, maka KPU akan umumkan CV itu pada 4 November 2023. Pengumuman CV itu dilakukan bersamaan dengan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Daftar riwayat hidup caleg kami akan umumkan tanggal 4 November 2023 pada saat kami umumkan DCT," jelasnya.

"Mengapa kami harus meminta izin dari caleg? Karena kita semua terikat dengan ketentuan dalam pasal 17 huruf a UU Nomor 14 2008 berkenaan informasi yang dikecualikan, informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan," tambahnya.

Lebih lanjut, Idham pun menyinggung data 2018 saat menjelang Pileg 2019. Saat itu, kata dia, hanya ada 49,5 caleg DPR RI yang mau mengumumkan CV-nya.

"Dahulu, di 2018, ketika KPU mengumumkan DCT tanggal 21 September 2018, itu hanya 49,5% calon anggota DPR yang berkenan mempublikasikan daftar riwayat hidup," tuturnya.

(amw/lir)



Hide Ads