Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI. Hasil dari verifikasi itu, 139 dari 1.720 bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat.
"Untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata pada keterangannya, Senin (7/8/2023).
KPU DKI juga telah menggelar rapat koordinasi terkait hasil verifikasi tersebut. Dalam rapat itu, KPU DKI Jakarta juga menyampaikan hasil verifikasi calon anggota DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat. "Adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI," ujar Wahyu.
Ia mengatakan KPU DKI Jakarta melayani segala kebutuhan konsultasi untuk para bacalon DPD dan DPRD dengan waktu sampai dengan ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang. Setelah verifikasi persyaratan bacalon, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara yang dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.
"Pengumuman DCS disampaikan KPU nanti tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 lalu dilanjutkan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023," imbuhnya.
Setelah semua dilalui, KPU DKI juga akan melakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi perbaikan dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi administrasi kepada bacalon DPD, partai politik dan Bawaslu DKI Jakarta.