DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 12:29 WIB
Sidang uji materi UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres
Sidang uji materi UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres (Foto: YouTube MK)

Namun demikian, Habiburokhman menyebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan memutus para pemohon terkait batasan minimal usia pencapresan ini.

Bahwa dengan demikian terhadap pengujian pasal 169 hurufq UU Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh para pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah permohonan para pemohon memenuhi syarat yudisial review terhadap norma yang memuat pengaturan mengenai angka batas usia dalam suatu undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan dari Pemerintah

Keterangan dari pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong. Togap awalnya menjabarkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki integritas dan kapabilitas yang memadai. Dia kemudian menyinggung soal peraturan terkait pencapresan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah," tutur Togap.

ADVERTISEMENT

Togap kemudian menyinggung pasal 38 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyebut pasal tersebut mengatur tentang hak seseorang di hadapan hukum.

"Dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara, serta dilindungi kepentingan berdasarkan asas kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian hukum harus dapat mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental," tutur dia.

Togap lantas menyinggung pasal 28 D ayat 3 UUD 1945. Dia menyebut setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mengandung makna bahwa siapapun warga negara miliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan penalaran logis atas kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan," tutur dia.

Lebih lanjut, Togap juga menyinggung soal penduduk usia produktif. Dia menyebut hal itu perlu dipertimbangkan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Tolak ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk, perlu untuk dipertimbangkan kembali," tutur dia.

Namun demikian, Togap menyebut pemerintah menyerahkan putusan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia, Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal a quo UU Pemilu terhadap UUD 1945," tutur dia.

Sidang gugatan ini terkait 3 perkara yang diajukan, berikut daftarnya:

1. Perkara 55/PUU-XXI/2023
Pemohon:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

2. Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)

3. Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI


(lir/dhn)



Hide Ads