PKB Dorong Hakim MK Cari Putusan Terbaik soal Keputusan Usia Cawapres

PKB Dorong Hakim MK Cari Putusan Terbaik soal Keputusan Usia Cawapres

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 19:35 WIB
Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda saat umumkan maju Pilgub Jabar 2023, Sabtu (15/4/2023).
Syaiful Huda. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Jakarta -

DPR menyerahkan soal keputusan batas usia calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wasekjen PKB Syaiful Huda mendorong hakim bisa mengambil kesimpulan terbaik.

"Kita serahkan ke MK, karena yang punya kewenangan untuk memutuskan MK. Tentu ya kita dorong kepada hakim MK mencari keputusan yang terbaik apakah tetap existing dengan yang ada 40 tahun, atau MK punya pandangan lain," kata Huda kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Selasa (1/8/2023).

Huda menyebut jika nantinya MK menyetujui gugatan itu maka penerapannya tergantung dengan tokoh di Pilpres yang akan maju. Ia mengatakan tahapan masih panjang terkait pasal batas usia cawapres yang digugat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara politik, apakah itu mau digunakan atau tidak oleh misalnya beberapa calon yang ingin maju, terutama yang batas usianya masih di bawah 40 tahun, jadi ini masih agak panjang sih," kata Huda.

"Mungkin bisa ada banyak asumsi dalam konteks konspirasi politik ya, ketika MK memutuskan berarti kira-kira dianggapnya ini sudah menjadi bagian dari skenario misalnya begitu, tapi bagi saya ini masih panjang ya, masih ada tahapan-tahapan berikutnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menanggapi isu santernya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusung menjadi cawapres jika gugatan ini dikabulkan. Huda mengaku partainya tak khawatir.

"Nggak khawatir, kita belum khawatir sama sekali karena memang masih ada tahapan-tahapan dan tentu semua kekuatan politik kan pasti akan melihat dinamika ini secara bersama-sama. Apakah itu menjadi ruang kompromi baru, apakah itu menjadi semacam politik eksistensi baru, ya masih panjang sih," imbuhnya.

Perkara yang digugat ke MK

Perkara 55/PUU-XXI/2023
Pemohon:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk

Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon:

Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan.

Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI

Pasal yang digugat ialah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Simak juga 'Gibran soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Zaman Banyak Berubah':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/idn)



Hide Ads