Bupati-Wabup Lebak Mau Nyaleg, DPRD Tindaklanjuti Usul Pemberhentian

Bupati-Wabup Lebak Mau Nyaleg, DPRD Tindaklanjuti Usul Pemberhentian

Fathul Rizqoh - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 16:46 WIB
Ruang rapat DPRD Lebak. (Fathul Rizqoh/detikcom)
Foto: Ruang rapat DPRD Lebak. (Fathul Rizqoh/detikcom)
Lebak -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak segera menindaklanjuti usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Lebak. Usulan ini lantaran Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

Usulan pemberhentian ini terungkap saat sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ucuy Masyhuri. Sidang paripurna membahas tiga hal, salah satunya tentang pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati.

Ucuy menyampaikan, berdasarkan Pasal 79 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, oleh karena itu DPRD akan menindaklanjuti pengunduran diri bupati dan wakil bupati," kata Ucuy saat memimpin sidang paripurna di gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung, Senin, (31/7/2023).

Dalam sidang paripurna, pimpinan sidang hanya mengumumkan usulan pengunduran diri bupati dan wakil bupati. Pimpinan sidang juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada bupati dan wakil.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar mengatakan belum menyiapkan calon yang akan diusulkan untuk mengisi kursi Pj Bupati Lebak. Namun, Agil sudah mempunyai kriterianya.

"Belum (usulan PJ Bupati). Menurut Permendagri kita itu diberikan ruang untuk mengusulkan nama. Tapi ketika ditanya nama kita belum memikirkan sampai situ," kata Agil kepada wartawan di kantor DPRD Lebak.

Agil mengatakan meski belum mengantongi nama untuk diusulkan sebagai penjabat bupati, dia sudah mempunyai kriterianya. Pj Bupati Lebak diharapkan memiliki pengetahuan tentang kondisi dan situasi di Kabupaten Lebak.

"Tentu kriteria harus sosok yang memahami kebutuhan Kabupaten Lebak tapi sosoknya siapa kita belum terpikir ke sana," jelasnya.

Agil mengatakan surat usulan pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati sudah masuk sekitar satu bulan lalu. Namun karena ada beberapa kegiatan, DPRD baru bisa mengumumkannya hari ini.

"Tahapannya kita mengumumkan di paripurna ini bahwa ibu Bupati sudah mengundurkan diri, lalu kemudian ada surat yang harus kita tandatangani setelah itu surat pengunduran dirinya akan kita sidang istimewa kan sebagai berita acara ke Kemendagri, artinya kita tinggal melanjutkan, mengikuti UU yang berlaku. Pengumuman ini juga diperlukan oleh bupati dan wakil bupati sebagai syarat mereka untuk pencalonan di DPR RI atau DPRD Banten," ucapnya.

Untuk diketahui, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi menang Pilkada Lebak pada tahun 2018 melawan kotok kosong. Iti-Ade pun menjadi resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Pada pemilu 2024, Iti diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil 1. Sementara Ade Sumardi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Banten.

Lihat juga Video 'Saat Anas Urbaningrum Sebut Putusan 'Eks Koruptor Dilarang Nyaleg' Zalim':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)



Hide Ads