KPU Beri Kesempatan Parpol Ganti Bacaleg Saat Masa Pencermatan DCS

KPU Beri Kesempatan Parpol Ganti Bacaleg Saat Masa Pencermatan DCS

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 16:56 WIB
Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Foto: Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan atau pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Pergantian bacaleg itu bisa dilakukan saat masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

"Di masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS, kami berikan kesempatan kepada partai politik melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Idham menuturkan di masa masukan dan tanggapan masyarakat serta pencermatan DCT pun, parpol masih dapat mengganti bacalegnya. Namun, kata Idham, hal itu dapat dilakukan dengan persetujuan dari pimpinan parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif, asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional," jelasnya.

"Lebih detailnya bisa dilihat di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Berikut tahapan selanjutnya proses pendaftaran bacaleg:

- 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg

- 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS

- 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS

- 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS

- 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS

Simak juga 'KPU Tetapkan 204 Juta DPT Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/eva)



Hide Ads