Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
"Yang bisa pindah memilih sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan MK hanya ada 9 kondisi orang bisa pindah milih. Jadi yang pertama harus daftar dulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru bisa pindah memilih, cekdptonline.kpu.go.id," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Datang Bawa Dokumen
Pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih.
Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah milih tersebut. Jika pemilih, pindah milih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.
Bukti tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas keasliannya. Sebab itu, pindah milih tidak dapat dilakukan online, juga untuk mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan data.
"Bisa datang ke tempat tujuan atau tempat asal, membawa dokumen, alasan apa yang menyebabkan pindah? Pekerjaan (misalnya). Maka nanti kami minta, bahwa kita kan nggak tau apakah perusahaan itu akan menugaskan si A di hari H itu dimana, di Jakarta atau boleh pulang," jelasnya.
2. KPU Akan Pilihkan TPS Kosong
Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.
Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019. Di mana, pada Pemilu 2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5.
"Jadi penempatannya itu kami akan tempatkan oleh KPU sehingga tidak terjadi penumpukan, di salah satu TPS," kata Betty.
Lihat juga Video 'Pemilih di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos, Asal...':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Kalau 2019, boleh kemana pun, tapi kan itu nanti tidak bisa mengurai kalau misalnya ada tertumpuk penggunaan hak pilih di TPS," sambungnya.
Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah milih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Sebab itu, kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS nya.
3. Urus Pindah TPS Sampai H-7
Betty menuturkan pemilih yang sudah pindah milih tidak dapat kembali memilih di tempat asalnya. Proses pindah milih tersebut berlangsung sampai H-7 pemungutan suara atau 14 Februari 2024.
"Ketika si A sudah pindah milih, A sudah tidak bisa lagi pindah balik ke tempat asal," ujarnya.
Berikut keadaan tertentu pemilih dapat pindah milih:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.