KPU Bantah Ada Data Aneh di DPS: Kami Bisa Tanggung Jawab

KPU Bantah Ada Data Aneh di DPS: Kami Bisa Tanggung Jawab

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 17:38 WIB
Ilustrasi gedung KPU
KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya dugaan data aneh dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. KPU siap bertanggung jawab jika terdapat data aneh di DPS.

"Kami bisa mempertanggungjawabkan data ini. Tidak ada data aneh dan data pemilih kita sejauh ini sampai daftar pemilih tetap (DPT)," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Betty menuturkan setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, berhak dimasukkan ke daftar pemilih. Meskipun, kata Betty, pemilih tersebut hanya memiliki satu huruf nama sekalipun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang dibilang data aneh, ini KPU kerjanya nggak benar, KPU aneh sekali. Ternyata ada loh data masyarakat dengan satu huruf doang," ujarnya.

"Sepanjang memenuhi syarat, mereka harus kami daftarkan. Aneh kami kalau kami meninggalkan mereka menjadi data Pemilu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Betty menekankan tidak ada data aneh dalam DPS. Dia lalu menjelaskan tidak semua daerah di Indonesia memiliki RT dan RW.

"Insya Allah tidak ada data aneh dalam DPS, DPSHP dan nanti tingkatkan jadi DPT. Dan untuk data RT/RW yang 000, itupun karena mereka adalah partai politik yang tidak kami berikan data lengkap dan harus tahu juga bahwa tidak semua wilayah Indonesia itu memuat alamat RT dan RW. Kampung halaman saya saja nggak punya RT RW, tapi bukan berarti tuduhan bahwa itu data invalid," ungkapnya.

Sebelumnya, Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil mengklaim menemukan 52 juta data aneh dalam DPS Pemilu 2024. Mereka mengaku sudah mengirim surat ke KPU untuk minta penjelasan dan klarifikasi dari data tersebut.

"Dari data yang ada kita kemudian kita buka kita temukan data semacam ini, jadi hasilnya kita menemukan data 52.048.328 data aneh," ujar juru bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

"Kami sudah menyampaikan surat klarifikasi penjelasan ke KPU tadi pagi dan suratnya sudah diterima," tambahnya.

Dendi mengatakan data tersebut didapatkan dari DPS yang dikeluarkan oleh KPU ke partai politik (parpol). Data tersebut merupakan softcopy dari seluruh DPS dengan format CSV (Comma Separated Value).

"Jadi beberapa waktu lalu KPU sudah mengeluarkan daftar pemilih sementara dan dikirim ke parpol dan kemudian data sementara tersebut kita buka, daftarnya kita buka," kata dia.

Dendi mengatakan kejanggalan tersebut seperti hanya mencantumkan id KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, TPS, hingga desa. Sedangkan nomor induk kependudukan (NIK) hingga tanggal lahir tidak dicantumkan.

"Tidak memuat NIK nggak ada, kemudian tanggal lahir tidak ada, kecamatan tidak ada, kabupaten tidak ada, provinsi tidak ada," ucapnya.

Simak juga Video 'Pesan Komisi II DPR ke KPU-Bawaslu: Tak Rekrut Komisioner Transaksional':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/yld)



Hide Ads