Rapat Baleg, Mayoritas Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang

Rapat Baleg, Mayoritas Fraksi DPR Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 15:53 WIB
Gedung DPR
Ilustrasi gedung DPR (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya terkait masa jabatan kepala desa. Sebanyak enam fraksi mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 9 tahun dengan maksimal dua periode.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja (panja) revisi UU Desa di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat tersebut.

Adapun keenam fraksi yang setuju yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara Fraksi NasDem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tak hadir di rapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari enam fraksi yang mendukung, beberapa memberi catatan. Salah satunya, Fraksi PKB yang mengusulkan agar aturan itu berlaku surut.

"Menyetujui untuk sembilan tahun dua periode. Kedua, saya bertanya, ini berlaku surut atau tidak. Saya mengusulkan berlaku surut," kata anggota Baleg DPR Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam rapat.

ADVERTISEMENT

Senada, anggota Baleg DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa berlaku surut atau berlaku setelah revisi UU disahkan.

Sementara Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek juga mendukung perubahan masa jabatan kepala desa. Namun diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.

"Bisa jadi sembilan (tahun) dikali tiga periode gitu. Namanya diskusi kan. Jadi kalau opsinya bisa tiga (periode) dikali sembilan (tahun), tapi kalau mayoritas (setuju) dua dikali sembilan ya kita ikut saja," ujar Awiek.

Terpisah, Supratman menjelaskan, secara hitungan, masa jabatan kepala desa tidak berubah dari ketetapan dalam UU Desa yang saat ini berlaku yaitu kepala desa bisa menjabat hingga 18 tahun. Namun, kata dia, yang diubah hanya berapa lama periode dan jangka waktu dalam satu periodenya saja.

"Kalau sekarang enam tahun dalam satu periode, (kepala desa) boleh (menjabat) tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali, jadi tetap 18 tahun saja," kata Supratman usai rapat Baleg DPR.

Soal pro dan kontra yang muncul mengenai masa jabatan kepala desa, dia mengatakan terbuka dengan sikap dari tiap fraksi. Dia mengklaim semua fraksi di parlemen setuju terhadap perubahan masa jabatan kepala desa, termasuk partai oposisi pemerintah.

"Semua juga fraksi setuju. Iya (fraksi dari partai oposisi) semua setuju. Nggak ada satupun yang menolak," ucapnya.

Simak juga Video 'Ma'ruf soal Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Maslahat atau Tidak':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/eva)



Hide Ads