Politikus Demokrat soal Rumor Denny Indrayana: No Viral No Justice

Politikus Demokrat soal Rumor Denny Indrayana: No Viral No Justice

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 16:59 WIB
Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani (dok. Pribadi)
Foto: Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani (dok. Pribadi)
Jakarta -

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengaku berterima kasih dengan pernyataan yang dilontarkan Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana sebelum putusan gugatan pemilu diumumkan. Menurut Kamhar, pernyataan Denny dapat membangun kesadaran publik.

"Publik tentu berterima kasih kepada Prof Denny Indrayana yang telah membangunkan public awareness sehingga terjadi kontrol demokrasi terhadap uji materi sistem pemilu proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi," tutur Kamhar kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Menurut Kamhar, apa yang dilakukan Denny tentu saja berisiko. Ia mengingatkan jika keputusan MK bersifat mutlak dan final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bersyukur Prof Denny Indrayana berani tampil di depan menyuarakan ini meskipun secara sadar akan menanggung berbagai risiko," ujar Kamhar.

"Mengingat keputusan MK bersifat final and binding, tak ada gunanya melakukan protes, aksi demonstrasi dan sebagainya jika seandainya MK telah memutuskan menerima uji materi sistem pemilu proporsional tertutup," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pernyataan Denny sudah mendorong pegiat demokrasi untuk melakukan kontrol atas gugatan sistem Pemilu. Dia kemudian mengungkit pernyataan Denny Indrayana soal no viral no justice.

"No viral no justice, ini pemeo yang relevan pada wajah hukum kita saat ini. Berdasar kiranya jika ada ungkapan netizen, seandainya Prof Denny Indrayana sebelumnya juga menyuarakan tentang uji materi penambahan masa jabatan Pimpinan KPK, maka penambahan masa jabatan yang melampaui kewenangan MK ini tak akan terjadi," ungkap Kamhar.

"Hukum yang berkeadilan tak menjadi alat kekuasaan. Bukan hukum yang tajam ke lawan dengan cara-cara abuse of power, dan hukum yang tumpul ke kawan karena obstruction of justice. Pemerintahan dijalankan berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan (machstaat)," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).

(dwr/gbr)



Hide Ads