Arti Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Sejarahnya di Indonesia

Arti Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Sejarahnya di Indonesia

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 16:45 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Sistem pemilihan umum (pemilu) yang pernah diterapkan di Indonesia ada sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Apa artinya?

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sejarahnya, sistem pemilu proporsional terbuka telah diterapkan sejak pemilu tahun 2004 lalu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem proporsional terbuka, simak penjelasannya berikut ini:

Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Menurut laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional. Sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem pemilu proporsional sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup. Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.

Pengertian sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon legislatif yang bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif (caleg) yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Singkatnya, sistem pemilu proporsional terbuka disebut sistem coblos caleg.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Proporsional Terbuka dan Tertutup

Seperti diketahui bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah dengan cara memilih atau mencoblos calon legislatif (caleg) yang bersangkutan. Berbeda dengan sistem coblos caleg, ada juga sistem pemilu proporsional tertutup yang disebut juga sebagai sistem coblos parpol.

Pengertian sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik (parpol) tertentu. Kemudian partai politik yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Singkatnya, sistem proporsional tertutup disebut sistem coblos gambar partai politik atau coblos parpol.

Sejarah Sistem Pemilu Proporsional di Indonesia

Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia. Penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 1955, pemilu orde baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu tahun 1999.

Sementara sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan di Indonesia saat pemilu tahun 2004 lalu. Penerapan sistem ini berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejak tahun 2004, sistem pemilu proporsional terbuka masih diterapkan sampai saat ini. Penerapan sistem proporsional terbuka di Indonesia yakni pada pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2015, dan pemilu 2019. Meski begitu, penerapan sistem proporsional terbuka dan tertutup masih terus diperdebatkan.

Putusan MK: Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

Berdasarkan hasil sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK menolak gugatan sistem pemilu sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem pemilu proporsional tertutup.

Proses persidangan sendiri telah berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Simak Video 'Gerindra Sebut Putusan MK soal Pemilu Coblos Caleg Sesuai Harapan':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads