Wasekjen Demokrat: PK Jhoni Allen Harusnya Perkuat MA Tolak PK Moeldoko

Wasekjen Demokrat: PK Jhoni Allen Harusnya Perkuat MA Tolak PK Moeldoko

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 21:45 WIB
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon
Foto: Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon (dok.Pribadi)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya dari anggota Partai Demokrat (PD). Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai dengan ditolaknya PK Jhoni, bisa menjadi bukti baru yang bisa memperkuat Mahkamah Agung untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Jansen dalam acara Adu Perspektif 'Poco-poco Koalisi Anies Baswedan' yang disiarkan detikcom bekerjasama dengan Total Politik, Rabu (14/6/2023). Mulannya Jansen mengulas jembali alasan Jhoni dipecat dari Demokrat.

"Kembali ke belakang dulu, dasar dulu beliau itu dipecat kan karena ikut terlibat bahkan jadi inisiator KLB, kemudian institusi partai memecat beliau, kemudian pemecatan itu diajukan ke pengadilan untuk diuji dan sampai tingkat terakhir begitu ya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemecatannya itu sah. Artinya beliau memang ikut KLB yang tidak sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Partai Demokrat, sehingga kemudian pemecatannya itu dibenarkan," kata Jansen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jansen kemudian merespons PK yang diajukan Jhoni itu. Dia menilai hal itu bisa menjadi bukti dan landasan untuk MK menolak PK kubu Moeldoko karena sudah jelas bukan lagi sebagai kader Demokrat.

"Kalau mau dikaitkan dengan PK terkait kepengurusan yang saekarang, masih ada di Mahkamah Agung, putusan ini bukti baru ini,fakta baru ini, harusnya semakin memperkuat bahwa PK kepengurusan yang diajukan Moeldoko itu ditolak. Kalau kemarin kan yang mengaku-ngaku Ketua Umumnya Moeldoko itu bukan kader Demokrat, ini sekarang Sekjennya pun udah bukan kader Demokrat. Jadi secara legal standing di PK kepengurusan itu, kan mereka harus membuktikan, anda ini kader Demokrat atau tidak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Jansen, Moeldoko juga tidak pernah menjadi kader Partai Demokrat. Dia yakin MA akan menolak PK Moeldoko karena yang bersangkutan bukan kader Demokrat.

"Kalau Moeldoko sudah sejak dulu tidak pernah jadi kader Demokrat, jadi anggota Demokrat bahkan jadi pengurus Partai Demokrat. Kalau kita mau masuk ke bukti suratnya, seluruh kader partai di Indonesia ini kan namanya ada di Sipol, yang dikelola oleh KPU, nggak ada namanya di situ," ucapnya.

"Jadi harusnya, dengan adanya bukti baru ini tadi ya, semakin memperkuat kalau istilah saya ya lima ribu persen seharusnya Mahkamah Agung menolak soal PK kepengurusan itu, karena Ketua Umumnya bukan kader, Sekjennya pun sekarang bukan kader. Sedangkan UU parpol imperatif terang dan jelas mengatur, kader itu haruslah anggota partai politik, jangankan jadi Ketua Umum, jadi ketua ranting aja tingkat desa kelurahan, orang harus jadi kader Demokrat," lanjutnya.

Lebih lanjut Jansen juga mengungkit langkah Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan SK kepengurusan Moeldoko di Demokrat sudah tepat. Dia menyebut Moeldoko tidak layak jadi Ketum Demokrat.

"Makanya dalam banyak kesempatan saya mengatakan jangankan jadi Ketua Umum, jadi ketua tingkat ranting saja Pak Moeldoko ini nggak memenuhi syarat. Nggak bisa. Sekaligus menerangkan apa yang dilakukan oleh Menkumham menolak pengajuan permohonan SK kepengurusan Moeldoko itu sudah tepat," imbuhnya.

MA Tolak PK Jhoni Allen

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun. Alhasil, pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat (PD) sah.

Kasus bermula saat ada sekelompok orang berkumpul dan mendeklarasikan Partai Demokrat tandingan dengan Ketua Umum Moeldoko. Gelaran itu berbuntut panjang. Pada 1 Maret 2021, PD memecat Jhoni Allen.

Pemecatan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Akhirnya Ongku P Hasibuan dilantik menggantikan Jhoni Allen pada 1 November 2022.

Apa yang dialaminya membuat Jhoni melawan. Gugatan diajukan tapi tidak membuahkan hasil. PN Jakpus menolak permohonan itu dan dikuatkan banding dan kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Yakup Ginting dengan anggota Panji Widagjo dan Nani Idrawati. MA menilai pemecatan Jhoni Allen sudah tepat karena melalui proses Mahkamah Partai.

"Proses di Mahkamah Partai Demokrat untuk menyelesaikan perselisihan internal partai atas nama drh Jhoni Allen Marbun sudah tepat pertimbangan judex facti proses di Mahkamah Partai harus dilanjutkan. Maka karenanya sudah tepat pertimbangan judex facti eksepsi para tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini dikabulkan. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut," ucap majelis.

Langkah PK lalu diambil, tapi kandas.

"Tolak," demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari website MA, Rabu (14/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Haswandi dan Pri Pambudi Teguh.

(dek/dnu)



Hide Ads