Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya dari anggota Partai Demokrat (PD). Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai dengan ditolaknya PK Jhoni, bisa menjadi bukti baru yang bisa memperkuat Mahkamah Agung untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Jansen dalam acara Adu Perspektif 'Poco-poco Koalisi Anies Baswedan' yang disiarkan detikcom bekerjasama dengan Total Politik, Rabu (14/6/2023). Mulannya Jansen mengulas jembali alasan Jhoni dipecat dari Demokrat.
"Kembali ke belakang dulu, dasar dulu beliau itu dipecat kan karena ikut terlibat bahkan jadi inisiator KLB, kemudian institusi partai memecat beliau, kemudian pemecatan itu diajukan ke pengadilan untuk diuji dan sampai tingkat terakhir begitu ya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemecatannya itu sah. Artinya beliau memang ikut KLB yang tidak sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Partai Demokrat, sehingga kemudian pemecatannya itu dibenarkan," kata Jansen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jansen kemudian merespons PK yang diajukan Jhoni itu. Dia menilai hal itu bisa menjadi bukti dan landasan untuk MK menolak PK kubu Moeldoko karena sudah jelas bukan lagi sebagai kader Demokrat.
"Kalau mau dikaitkan dengan PK terkait kepengurusan yang saekarang, masih ada di Mahkamah Agung, putusan ini bukti baru ini,fakta baru ini, harusnya semakin memperkuat bahwa PK kepengurusan yang diajukan Moeldoko itu ditolak. Kalau kemarin kan yang mengaku-ngaku Ketua Umumnya Moeldoko itu bukan kader Demokrat, ini sekarang Sekjennya pun udah bukan kader Demokrat. Jadi secara legal standing di PK kepengurusan itu, kan mereka harus membuktikan, anda ini kader Demokrat atau tidak," ujarnya.
Selain itu, kata Jansen, Moeldoko juga tidak pernah menjadi kader Partai Demokrat. Dia yakin MA akan menolak PK Moeldoko karena yang bersangkutan bukan kader Demokrat.
"Kalau Moeldoko sudah sejak dulu tidak pernah jadi kader Demokrat, jadi anggota Demokrat bahkan jadi pengurus Partai Demokrat. Kalau kita mau masuk ke bukti suratnya, seluruh kader partai di Indonesia ini kan namanya ada di Sipol, yang dikelola oleh KPU, nggak ada namanya di situ," ucapnya.
"Jadi harusnya, dengan adanya bukti baru ini tadi ya, semakin memperkuat kalau istilah saya ya lima ribu persen seharusnya Mahkamah Agung menolak soal PK kepengurusan itu, karena Ketua Umumnya bukan kader, Sekjennya pun sekarang bukan kader. Sedangkan UU parpol imperatif terang dan jelas mengatur, kader itu haruslah anggota partai politik, jangankan jadi Ketua Umum, jadi ketua ranting aja tingkat desa kelurahan, orang harus jadi kader Demokrat," lanjutnya.
Lebih lanjut Jansen juga mengungkit langkah Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan SK kepengurusan Moeldoko di Demokrat sudah tepat. Dia menyebut Moeldoko tidak layak jadi Ketum Demokrat.
"Makanya dalam banyak kesempatan saya mengatakan jangankan jadi Ketua Umum, jadi ketua tingkat ranting saja Pak Moeldoko ini nggak memenuhi syarat. Nggak bisa. Sekaligus menerangkan apa yang dilakukan oleh Menkumham menolak pengajuan permohonan SK kepengurusan Moeldoko itu sudah tepat," imbuhnya.