Ketua DPP PKB Daniel Johan meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjaga independensi jelang keputusan gugatan sistem pemilu besok. PKB berharap pengumuman sistem pemilu tidak berubah, tetap pada sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Kita meyakini MK akan menjaga teguh marwah, independensi dan profesionalismenya dengan menolak usulan tertutup karena tidak memilikinya legal standing yang kuat," kata Daniel Johan saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Daniel mengatakan dengan sistem pemilu coblos caleg maka proses yang telah dijalani oleh kader masing-masing partai bisa tetap berjalan. Mengingat, kata dia, proses yang telah dilaksanakan perangkat pemilu juga berpedoman pada sistem coblos caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka agar proses dan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu, serta tidak menimbulkan kericuhan di tingkat rakyat bawah," ujar Daniel.
Ia menyebut jika sistem tersebut tiba-tiba berganti justru akan menimbulkan polemik besar. Menurutnya hal itu akan menghambat proses demokrasi.
"Selama ini seluruh partai dan perangkat KPU telah mempersiapkan seluruh tahapan pemilu dengan sistem terbuka, kalau tiba-tiba diubah menjadi tertutup akan menimbulkan persoalan besar bagi kesiapan partai dan KPU, akan menghambat proses demokrasi yang saat ini tengah berjalan dengan baik," ungkapnya.
Diketahui, MK akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023) besok.
"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Senin (12/6).
(dwr/gbr)