Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar menggelar sidang putusan terkait gugatan UU Pemilu besok. MK juga akan memberi tanggapan resmi terkait cuitan mantan Wamenkumham Denny Indrayana soal rumor putusan sistem Pemilu usai sidang besok.
"Sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis (15/6), pukul 09.30 WIB dirangkaikan dengan 5 putusan perkara lainnya," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
"Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menilai pernyataan Denny Indrayana menimbulkan pandangan negatif terhadap proses persidangan di MK. Dia menyebut pernyataan Denny berpengaruh pada kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap MK.
"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Diketahui, perkara itu disidangkan pertama kali pada Rabu (23/11/2022) dan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023). Putusan perkara itu akan diucapkan besok Kamis (15/6).
Perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada Pemilu.
"Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik. Hal tersebut karena dalam hal penentuan caleg terpilih oleh KPU tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan," katanya.
"Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut Para Pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik," imbuhnya.
Simak Video 'Mahfud Tugas Deny Jaga Anies Maju Pilpres 2024 Agar Tak Tuduh Pemerintah':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Rumor Putusan MK
Belakangan, Denny mengunggah foto disertai caption soal informasi terkait rumor putusan MK di akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5) lalu. Denny menyebutnya sebagai 'informasi penting'.
Berikut caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya:
Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.
Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.
Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.
Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.
KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun.
PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.
Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.
Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan.
Salam Integritas!
(amw/haf)