Janji Megawati Gas Pembangunan IKN Era Jokowi Jika PDIP Menang Lagi

Janji Megawati Gas Pembangunan IKN Era Jokowi Jika PDIP Menang Lagi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 07:50 WIB
Ketum Megawati Soekarnoputri menahan tangis saat pidato penutupan Rakernas III PDIP. Megawati menahan tangisnya kala mengenang 10 tahun wafatnya Taufiq Kiemas.
Rakernas PDIP (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menargetkan partainya menang Pemilu 2024. Bahkan, Megawati menyampaikan, akan mempercepat pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) jika PDIP menang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Megawati dalam pidato penutupan Rakernas III PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023). Megawati juga menegaskan percepatan pemindahan IKN sejalan dengan perhatian Presiden Jokowi.

"Dengan mendapatkan kepercayaan rakyat, PDI Perjuangan memastikan bahwa apa yang menjadi perhatian utama Presiden Jokowi berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara, hilirisasi industri, sebagai sebuah jalan berdiri di atas kaki sendiri dan percepatan pembangunan kroridor strategis di seluruh wilayah Indonesia melalui pembangunan infrastruktur akan dilanjutkan," ucap Megawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Megawati menuturkan PDIP memiliki pengalaman srlama dua periode di pemerintahan. Maka itu, jika partainya kembali menang, lanjut Megawati, pemindahan IKN dapat dipercepat.

"Karena kita berpengalaman setelah dua periode di pemerintahan," ujar Megawati.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Megawati juga bicara pembangunan manusia Indonesia yang berlandaskan ilmu pengetahuan hingga teknologi. Hal itu diwujudkan dengan pembentukan BRIN oleh Presiden Jokowi, dan ditugaskan kepada PDIP.

"Demikian halnya pembangunan sumber daya manusia Indonesia menjadi bangsa yang tangguh dengan meletakkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menggalakkan riset dan inovasi," imbuhnya.

Aturan Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara. Bandara ini dibangun untuk mendukung konektivitas IKN.

"Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 31 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 6 Juni 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom.

Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa bandara VVIP IKN ini digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

"Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP ini berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Menteri Perhubungan menetapkan kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.

Ruang Hijau IKN Lebih dari 75 Persen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membeberkan adanya kesenjangan pembangunan di luar Pulau Jawa. Hal ini membuat pemerintah mendorong pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Hadi menuturkan dalam proses pembangunan IKN, pihaknya berkontribusi dalam dua aspek, pertama ialah penyusunan tata ruang IKN dan yang kedua proses pengadaan tanah di IKN. Adapun pembangunan IKN sendiri menjadi salah satu amanat utama yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya saat baru menjabat sebagai menteri.

"Isu dan permasalahan terkait kesenjangan pembangunan antar Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa menjadi pertimbangan pertama pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara," kata Hadi, dalam sambutannya pada acara Smart City Expo 2023, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (26/5).

Menurut Hadi pemindahan ibu kota negara merupakan salah satu strategi besar untuk transformasi ekonomi Indonesia ke depan. Kemudian juga untuk dapat keluar dari middle income trap sebelum tahun 2024.

Sejalan dengan itu, ditetapkan sebanyak 8 prinsip dan 24 key performance indicator (KPI) untuk mencapai pembangunan IKN Nusantara yang berkelanjutan. Salah satunya seperti prinsip pembangunan nasional dengan alam di mana area ruang hijau di IKN direncanakan lebih dari 75%.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Tonton juga Video: Cerita Pemuda Bandung Buat Logo IKN Nusantara

[Gambas:Video 20detik]




Aturan Kewenangan Khusus Otorita IKN

Jokowi meneken aturan terbaru terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan itu memuat kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. PP itu diteken Jokowi pada 15 Mei 2023.

Pasal 2 PP 27/2023 menjelaskan rinci mengenai cakupan kewenangan Otorita IKN. Berikut ini isinya:

Pasal 2

(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan dan keamanan;
c. yustisi;
d. moneter dan fiskal nasional; dan
e. agama.
(2) Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Adapun kewenangan khusus otorita IKN Nusantara diatur di Pasal 3. Salah satunya terkait pemberian perizinan investasi. Berikut ini isinya:

Pasal 3

(1) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain:
a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
b. penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara; c. pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan
d. pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.

(2) Urusan Pemerintahan yang merupakan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.

(idn/idn)



Hide Ads