MK Tak Ambil Langkah Telusuri Orang Dalam Soal Rumor Putusan Sistem Pemilu

MK Tak Ambil Langkah Telusuri Orang Dalam Soal Rumor Putusan Sistem Pemilu

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 19:38 WIB
Sidang Sengkeda Hasil Pilkada di MK --- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Selasa (12/1/2016). Sidang yang terbagi dalam 3 panel tersebut mengagendakan jawaban termohon dan pihak terkait. Banyaknya jumlah perkara dan pendukung masing-masing calon membuat MK membatasi pengunjung sidang. Bagi yang tidak bisa masuk ruang sidang, disediakan 3 layar lebar di sebuah tenda di luar gedung MK. (Ari Saputra/detikcom)
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) RI Fajar Laksono mengatakan pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun ke pihak internalnya terkait pernyataan eks Wamenkumham, Denny Indrayana, soal isu bocornya hasil putusan sistem Pemilu 2024. Pihaknya juga membantah jika kebocoran tersebut datang dari MK.

"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat. Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," kata Fajar pada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Fajar mengatakan bahwa isu kebocoran tersebut tidak benar karena MK belum membahas soal hasil putusan tersebut. "Kalo soal itu karena kan memang nggak ada yang bocor (putusan). Dibahas aja belum, kan kita sampaikan begitu," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Fajar menuturkan saat ini MK masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari para pihak terkait. Bahkan dia mengatakan MK belum mengagendakan jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Denny yang kini berprofesi sebagai advokat mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Dia mengklaim informasi itu bersumber dari pihak yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat Pemilu menjadi seperti masa Orde Baru (Orba).

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: Otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Simak Video 'Bantahan Denny Indrayana Bocorkan Rahasia Negara soal Rumor Putusan MK':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)



Hide Ads