Bawaslu Pastikan Dokumen Eks Koruptor Maju Pileg Diawasi

Bawaslu Pastikan Dokumen Eks Koruptor Maju Pileg Diawasi

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 11:05 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)

PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Di situ diatur, mantan terpidana korupsi tidak lagi diwajibkan melewati masa jeda lima tahun setelah masa hukuman untuk maju Pileg.

"Sehubungan dengan tuduhan sejumlah pihak terhadap KPU dianggap menyelundupkan pasal dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, penting untuk dijelaskan sebagai berikut: Pertama, bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022," kata Hasyim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU menyatakan telah merujuk ke Putusan MK sebagai sumber hukum. KPU telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

ADVERTISEMENT

Saksikan Live DetikPagi:


(fca/aud)



Hide Ads