MK Akan Bahas Internal Rumor Putusan Sistem Pemilu Coblos Partai

MK Akan Bahas Internal Rumor Putusan Sistem Pemilu Coblos Partai

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 07:14 WIB
gedung mk
Ilustrasi gedung MK (Foto: 20detik)
Jakarta -

Muncul rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan merubah sistem pemilu legislatif dari proposional terbuka menjadi tertutup atau coblos partai. Menanggapi itu, MK akan membahas rumor tersebut secara internal.

"Kami akan bahas dulu secara internal," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Fajar belum dapat menjelaskan langkah apa yang akan diambil MK. Dia menyebut pembahasan secara internal akan menentukan langkah MK terkait rumor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kira-kira langkah terbaik terkait hal ini," ujarnya.

Rumor Sistem Pemilu Tertutup

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

ADVERTISEMENT

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Dari mana informasi itu didapat Denny?

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Mahfud Tegaskan Belum Ada Putusan

Sementara itu, Mahfud Md mengatakan dirinya sudah bertanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup. Mahfud mengatakan MK menyatakan putusan belum diketok.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," ujar Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu. Dia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh KPU.

"Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata dia.

(dek/mae)



Hide Ads