Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi dari sumbernya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup atau coblos partai. Partai Golkar merespons rumor tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, menyebut apa yang disampaikan oleh Denny membuat masyarakat harus waspada. Dia mengingatkan jangan sampai terjadi pembajakan demokrasi.
"Tapi apa yang disebutkan oleh informasi yang disebutkan oleh Denny Indrayana ini buat kami adalah untuk aware, untuk waspada, bahwa jangan sampai kemudian terjadi bajakan demokrasi gitu ya," kata Wakil Ketua Umum, Nurul Arifin, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurul, mayoritas partai termasuk Partai Golkar ingin agar Pemilu 2024 tetap berjalan proporsional terbuka.
"Jadi kan semua rakyat kelihatannya mayoritas ingin terbuka. Partai juga waktu Januari lalu kelihatan dari sembilan partai delapan partainya ingin terbuka gitu," katanya.
Nurul menyampaikan pernyataan Denny Indrayana sebagai tanda perlu hati-hati. "Itu buat kami membangun awerness aja gitu, jadi harus hati hati ini," katanya.
Sebelumnya, Denny mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dari mana informasi itu didapat Denny?
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Mahfud Minta Polisi Selidiki
Mahfud Md sebelumnya menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip detikcom, Minggu (28/5).
Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud.
(aik/maa)