Gerindra Harap Info Denny Indrayana soal Pemilu 'Coblos Partai' Tak Benar

Gerindra Harap Info Denny Indrayana soal Pemilu 'Coblos Partai' Tak Benar

Eva Safitri - detikNews
Minggu, 28 Mei 2023 18:34 WIB
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman
Foto: Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Gerindra berharap informasi itu tidak benar.

"Kami berdoa dan berharap agar informasi saudara Deny Indrayana soal MK yg akan memutus Uji Materiil UU Pemilu dengan mengabulkan permohonan penetapan sistem Proporsional Tertutup tidak benar," kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Namun jika memang benar, Habiburokhman menilai putusan itu akan jadi masalah. Sebab, keputusan ditentukan sebelum semua pihak terkait menyampaikan kesimpulan ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang putusan tersebut seperti yang disampaikan oleh saudara Deny, maka putusan tersebut menjadi bermasalah karena pengambilan putusan dilakukan sebelum keseluruhan pihak menyampaian kesimpulan kepada MK. Batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak adalah 7 hari terhitung sejak sidang tanggal 23 Mei kemarin, berarti batas waktunya masih tanggal 30 Mei besok," ujarnya.

Habiburokhman berharap hakim MK bersikap profesional dan disiplin serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Dia menilai MK harus menegaskan komitmen demokrasi yang telah diputuskan dengan mempertahankan pemilu proporsional terbuka.

ADVERTISEMENT

"Kami senantiasa berharap bahwa para hakim MK bersikap sebagai negarawan yang disiplin mematuhi ketentuan perundang2 yg berlaku. Kami juga berharap agar para hakim MK menegaskan komitmen penegakan demokrasi dengan mempertahankan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan pemilu proporsional terbuka. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga Video: Momen Prabowo Geser Podium yang Belakangi Ulama Sebelum Beri Sambutan

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads