"Sekedar info, proses kasasi perkara tersebut Jumat (25/5) kemarin sudah diterima MA," kata jubir MA hakim agung Suharto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
MA belum menunjuk siapa hakim agung yang akan mengadili permohonan Partai Prima Vs KPU RI itu.
"Majelis punya waktu 90 hari sejak diterima harus diputus," ucap hakim agung khusus kamar pidana itu.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan permohonan Partai Prima dan menunda Pemilu 2024. Berikut ini amar putusannya:
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan di atas lalu dianulir oleh PT Jakarta, dengan amar:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Mendapati kekalahan itu, Partai Prima mengajukan permohonan kasasi.
"Prima akan lakukan kasasi atas putusan tersebut. Materinya telah disiapkan," kata Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus, kepada wartawan, Senin (8/5/5/2023). (asp/lir)