Direktur Eksekutif Trust Indonesia Research and Consulting Azhari Ardinal menilai ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tak akan mempengaruhi elektabilitas Anies Baswedan. Namun, Azhari meyakini hal itu akan berdampak kepada NasDem.
"Kalau kejadian itu, menurut saya itu tidak akan mempengaruhi posisi Anies. Karena posisi Anies itu kan dukungan rakyat. Jadi diwakili oleh partai. Nah kebetulan ada 3 partai yang mewakilinya. Tapi memang kalau terkait dengan persepsi publik, terkait dengan partai itu bisa saja terjadi," kata Azhari kepada wartawan di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).
"Kalau bagi partai politiknya ya, NasDem, menurut saya itu lebih positif. Karena dia masih punya waktu yang cukup panjang (untuk kampanye) ke Februari 2024. Pada saat itu nanti masyarakat akan memilih dan dia masih punya waktu untuk membenahi partainya dengan berbagai persepsi yang muncul hari ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azhari menilai penetapan tersangka Sekjen NasDem itu harus dirunut secara detail. Dia juga berharap proses hukum berjalan transparan.
"Seharusnya kalau mau fair, penangkapan pak J Plate yang tiba-tiba ini harus dirunut ke belakang. Ada masalah apa? Apakah masalahnya hanya di BTS Rp 8 T? Atau mungkin ada hal lain yang juga prasyarat terjadinya penangkapan tersebut. Nah itu juga harus dibuka secara transparan. Karena semua yang terjadi hari ini, menjelang Februari 2024 adalah momentum politik," ucapnya.
"Jadi kalau seandainya kita ingin melakukan penjabaran terkait apa yang terjadi, terus dirunut kepada apa penyebab proses itu. Jadi bukan dilihat dari penangkapan politisi NasDem-nya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
(lir/mae)