Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai KPU seharusnya tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Doli mengatakan terlalu banyak aturan yang diubah sehingga membuat masyarakat tidak yakin dengan Pemilu 2024.
"Kita ini banyak peristiwa-peristiwa sebelum ini yang membuat semua kita, termasuk rakyat itu penuh ketidakpastian, dikit-dikit peraturan diubah," ujar Doli di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Doli menyarankan untuk tidak terlalu banyak mengurusi aturan. Sebab, menurutnya, jika terus mengubah aturan, tidak akan maju-maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu mau ditunda, sekarang mau nunggu terbuka atau tertutup. Ini ada perubahan lagi. Jadi kita ini pada akhirnya sibuk mengurusi aturan main yang nggak selesai-selesai. Jadi nggak maju-maju gitu," katanya.
Menurut Doli, tidak ada yang dilanggar dari Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Sebab, kata dia, PKPU itu telah sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang 30% keterwakilan perempuan di DPR.
"Padahal sebetulnya tidak ada sesuatu hal yang prinsipnya dilanggar, contoh misalnya soal keterwakilan 30%, kan UU yang mengatakan bahwa bacalon itu disampaikan setiap parpol minimal 30%, makanya kita cek tadi ada nggak yang dengan Peraturan KPU sekarang berubah? Pasal 8 itu, yang kemudian membuat parpol tidak menyampaikan 30%? Ternyata nggak ada," ungkap dia.
Sebelumnya, KPU bersama Bawaslu dan DKPP menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Hasyim mengatakan pihaknya telah sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas. Berikut ini Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Diubah menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Simak juga 'Saat 18 Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Mulai Verifikasi':