Berikut pernyataan sikap dari Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan:
1. Mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPR dan pemerintah terkait adanya kebutuhan sangat mendesak untuk mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan yang telah dijamin dalam UUD RI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Mendesak KPU segera menetapkan revisi PKPU No 10 Tahun 2023. Mekanisme konsultasi dilakukan dengan memperhatikan keadaan darurat ketidakpastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon anggota DPR dan DPRD. Untuk itu mekanisme konsultasi dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada DPR dan Pemerintah. Selanjutnya secara paralel KPU menetapkan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan mengajukan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM
3. Mendesak KPU melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada sistem informasi pencalonan
4. Meminta DPR dan pemerintah memahami keadaan darurat pemenuhan dan pemulihan pelanggaran hak politik perempuan sebagai akibat terbitnya peraturan KPU yang tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada setiap dapil serta cara penempatan nomor urut perempuan dalam daftar calon sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 7 Tahun 2017
5. Mendesak Bawaslu mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap KPU, DPR dan pemerintah untuk tunduk dan patuh pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kebijakan afirmasi dan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD
6. Mendesak DKPP memastikan KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
(haf/haf)