5. Mendirikan TPS khusus di wilayah perkebunan dan pertambangan;
6. Memprioritaskan penggunaan hak suara bagi kelompok rentan diantaranya penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil dan menyusui.
Rekomendasi terhadap Ditjen Dukcapil:
1. Memastikan sinkronisasi data kependudukan dengan data KPU sehingga menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat termasuk bagi individu kelompok rentan;
2. Memastikan perekaman eKTP dilakukan diantaranya untuk:
a. pemilih pemula
b. masyarakat di daerah terpencil/perbatasan
c. masyarakat hukum adat
d. warga binaan pemasyarakatan dan tahanan
e. pemilih penyandang disabilitas (eKTP Disabilitas/eKTP D)
(aud/idh)