LGBTQ hingga Napi, Ini 17 Kelompok Rentan di Pemilu Versi Komnas HAM

LGBTQ hingga Napi, Ini 17 Kelompok Rentan di Pemilu Versi Komnas HAM

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 12:44 WIB
Apa Itu Komnas HAM? Ini Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya
Foto ilustrasi: Komnas HAM. (Rolando/detikcom)


5. Mendirikan TPS khusus di wilayah perkebunan dan pertambangan;
6. Memprioritaskan penggunaan hak suara bagi kelompok rentan diantaranya penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil dan menyusui.

Rekomendasi terhadap Ditjen Dukcapil:
1. Memastikan sinkronisasi data kependudukan dengan data KPU sehingga menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat termasuk bagi individu kelompok rentan;
2. Memastikan perekaman eKTP dilakukan diantaranya untuk:
a. pemilih pemula
b. masyarakat di daerah terpencil/perbatasan
c. masyarakat hukum adat
d. warga binaan pemasyarakatan dan tahanan
e. pemilih penyandang disabilitas (eKTP Disabilitas/eKTP D)


(aud/idh)



Hide Ads