LGBTQ hingga Napi, Ini 17 Kelompok Rentan di Pemilu Versi Komnas HAM

LGBTQ hingga Napi, Ini 17 Kelompok Rentan di Pemilu Versi Komnas HAM

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 12:44 WIB
Apa Itu Komnas HAM? Ini Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya
Foto ilustrasi: Komnas HAM. (Rolando/detikcom)

Selain itu di Jawa Timur, Komnas HAM memaparkan ada kerentanan politik uang. Komnas HAM menyebut di Jawa Timur terdapat banyak pekerja yang melakukan pekerjaan di luar tempat domisilinya, sehingga pekerja tersebut rentan politik uang karena diminta pulang untuk melakukan pencoblosan pemilu.

"Kebetulan kami mengunjungi Sidoarjo dan beberapa kompleks industri di sana dan dari pengamatan sederhana kami para pekerja menyampaikan ya kami libur satu hari memang diberikan saat pemilu, tapi kan biaya juga kalau pulang kampung lalu harus balik lagi, itu salah satu contoh yang perlu perhatian dari penyelenggara, jadi perlu disiasati bagaimana supaya pekerja mendapatkan haknya, mereka harus dipastikan mendapatkan haknya dengan cara yang mudah, efektif, efisien," kata Wakil Ketua Tim Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Komnas HAM juga mencatat ada beberapa temuan di Jawa Barat, msialnya ada diskriminasi terhadap masyarakat adat, dimana di Jawa Barat terdapat wilayah yang sulit dijangkau penyelenggara pemilu di Cirebon.

Selain itu Komnas HAM juga mencatat problem pendataan jumlah pemilih bagi kelompok rentan seperti tahanan, narapidana, pendataan pekerja migran, pekerja perkebunan/pertambangan, kelompok disabilitas, kelompok pekerja rumah tangga, lansia, LGBT, ODHA, pengungsi, tunawisma, perempuan, pasien dan tenaga medis RS, pemilih pemula.

ADVERTISEMENT

Komnas HAM mencatat tahanan untuk menggunakan hak pilihnya cenderung sulit apabila tidak terdata dalam DPT. Oleh kaerna itu, Dukcapil diminta untuk melakukan upaya inisiatif untuk melakukan perekaman identitas kependudukan kepada para tahanan, baik yang berada di Rutan maupun yang berada di Lembaga
Pemasyarakatan dan menyediakan TPS khusus bagi tahanan yang berada di Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan.

"Persoalan pemenuhan hak pilih bagi tahanan terletak pada sulitnya melakukan pendataan terhadap tahanan karena proses hukum mereka yang masih bergulir dan status tahanan yang merupakan titipan di Lembaga Pemasyarakatan sehingga sewaktu-waktu bisa dipindahkan ke lokasi lain oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian pada umumnya tidak melakukan perekaman identitas kependudukan kepada para tahanan sebelum proses hukum mereka selesai sehingga sulit bagi tahanan untuk bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.

Berikut sejumlah rekomendasi Komnas HAM terhadap KPU hingga Dukcapil:

1. Memfasilitasi pemenuhan hak pilih kelompok rentan secara secara optimal mulai tahap pendataan pemilih, penetapan daftar pemilih tetap, kampanye, sosialisasi, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengesahan surat suara akhir;
2. Menyusun database pemilih yang masuk kategori kelompok rentan yang bisa diperbaharui secara real time dan berkala berkoordinasi dengan Kemenkumham, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan Kemensos;
3. Memberikan ruang diskresi bagi KPU daerah dalam upayanya memenuhi hak-hak kelompok rentan;
4. Melakukan sosialisasi secara intensif di panti-panti sosial, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan kelompok-kelompok rentan yang lain;




Hide Ads