Sejumlah bakal calon anggota legislatif (balaceg) mengeluhkan aplikasi Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana. Sebab aplikasi itu tidak bisa diakses.
"MA perlu dikritik keras. Website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id yang disediakan untuk warga meminta surat keterangan tidak pernah dipidana, sudah lebih dari 10 hari ini macet," kata salah seorang bacaleg DPR RI dari Partai Hanura, Anshori kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Anshori menyatakan warga masyarakat yang mengurus suket tersebut uring-uringan karena ketika ditanyakan jawabannya selalu 'masih dalam proses maintenance'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditanya sampai kapan, pihak badilum tidak dapat memberikan kepastian. Padahal saat ini sedang ramainya warga masyarakat mencari suket itu untuk persyaratan caleg DPR-RI dan DPRD," ungkap Anshori.
Warga kini kesulitan karena akibat kemacetan website MA ini mereka harus ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai KTP warga yang bersangkutan. Lalu mengisi formulir secara manual ke daerah asal.
"Ribet. Di PN pun setelah form diisi dan dimasukkan ke PN tidak bisa langsung jadi hari itu juga. Harus nunggu dua sampai 3 hari," ungkap Anshori.
"Ya susah...zaman gini kok masih ada kendala teknis IT yang tidak dapat segera diberesin," kata Anshori yang ber-KTP Sleman yang tinggal di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran bacaleg dibuka pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Adapun syarat-syarat pendaftaran yang harus diketahui adalah:
Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
Apabila hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan caleg DPR ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
Lihat juga Video: KPU RI Buka Pendaftaran Bacalon DPR, DPRD dan DPD RI