Partai Buruh memberikan protes terhadap proses pendaftaran caleg oleh KPU. Salah satunya yakni soal momentum KPU dalam memberikan informasi syarat pendaftaran.
"Partai Buruh menyampaikan protes keras kepada KPU terkait dengan proses pencalegan ini. Pertama, teman-teman coba cek peraturan KPU tentang pencalonan terbit di ujung waktu menjelang pencalonan. Orang mau nyaleg tapi nggak tahu syarat nya apa," kata kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahudin, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
"Kedua, waktu pendaftaran secara resmi dimulai tanggal 1, tanggal 1 malam kita baru dikasih petunjuk teknis tentang tata cara penggunaan SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Bayangkan. Tanggal 1 mulai, berarti kan tanggal 1 dipastikan tidak ada yang daftar, wong 1 malam baru dikirim," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Partai Buruh juga mengkritik sistem perbantuan KPU yang tidak merespons. Sehingga hal ini membuat Partai Buruh sulit untuk mendaftar.
"Berikutnya lagi secara teknis ketika kami menanyakan kepada KPU, kan mereka punya help desk, hal ini hal itu, nggak ada bisa jawab. Ada surat dokumen pengajuan pencalonan daftar bakal calon dan surat persetujuan bacaleg. Kita mesti kirim, ini yang didaftarkan nanti," ujarnya.
"Dokumen pribadi bacalon langsung ke SILON. Tapi yang kita antar, Partai Buruh pusat antar ke KPU RI, Partai Buruh provinsi antar ke KPU provinsi, kabupaten kota juga begitu, kami mau kirim yang kami mau kirim, kan harus kirim fisik pada hari pendaftaran dan dikirim ke SILON, di SILON-nya masih dikunci. Berarti nggak boleh daftar. Ini udah tanggal berapa? Hari ketiga nggak bisa daftar," tambahnya.
Lebih lanjut, dengan jangka waktu 1-14 Mei, Partai Buruh merasa diburu-buru. Mereka mengklaim pada pertemuan partai-partai dengan KPU pada saat lalu telah meminta pendaftaran caleg untuk mengutamakan kelengkapan.
"Udah gitu dia minta tanggal 1-14 semua dokumen harus bener dan lengkap. Padahal pada pertemuan yang digelar oleh KPU dan Partai-partai, saya termasuk, di holiday-inn, pas masih puasa, kami sudah menyatakan partai-partai itu keinginannya yang penting lengkap. Buat benar nanti dulu," katanya.
Diketahui, KPU mengumumkan pendaftaran caleg DPR 2024. Dikutip dari situs resminya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis edaran terkait pencalonan anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu serentak 2024.
Pengajuan calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu. Berikut serba-serbi soal pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR 2024.
Simak juga Video: KSPSI Dukung Ganjar, Partai Buruh Tentukan Juni Mendatang