Ahli Hukum Beberkan Syarat Kerja Sama Parpol Usung Capres Sesuai Konstitusi

Ahli Hukum Beberkan Syarat Kerja Sama Parpol Usung Capres Sesuai Konstitusi

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 30 Apr 2023 14:56 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan.
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Ahli hukum tata negara dari Universitas Udayana (Unud) Bali, Dr Jimmy Usfunan membeberkan sejumlah syarat kerjasama parpol mengusung capres sesuai konstitusi dan UUD 1945. Di mana kerjasama itu idealnya dibangun karena kesamaan ideologi, bukan kepentingan pragmatis belakak.

Kerja sama itu sesuai ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setidaknya, pasal di tas memiliki beberapa makna, yakni Pertama, Konstitusi memberikan pilihan, terhadap suatu partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres," kata Jimmy kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Kedua, Konstitusi memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas pengusulan Capres dan Cawapres.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, Konstitusi telah membedakan Parpol yang dapat mengusung sendiri Capres dan Cawapres serta Parpol yang harus bekerjasama dengan parpol lain agar dapat mengusulkan Capres dan Cawapres. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Konstitusi mengatur adanya partai pengusul tunggal atau partai pengusul Bersama," urai Jimmy.

Implementasi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, dituangkan dalam Pasal 222 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

"Hal ini menunjukkan bahwa, Pertama, Pembentuk UU secara sadar dengan mendasarkan kehendak umum (volunte generale), menentukan ambang batas capres-cawapres," ucap Jimmy.

Ketiga, bentuk penghargaan kepada Parpol yang meraih Âŧ dari suara sah nasional untuk dapat mengusulkan capres-cawapres. Ketiga, sebagai bentuk legitimasi konstitusional yang dimiliki suatu Parpol ketika mendapatkan Âŧ suara sah nasional. Keempat, dengan ambang batas tersebut dipenuhi maka Parpol memiliki legitimasi kedaulatan rakyat secara utuh untuk mewakili rakyat dalam mengusung calonnya.

"Kelima, sehingga ketika suatu parpol, telah mendapatkan hasil tersebut, harus dihormati dan diberikan keistimewaan dalam menentukan calonnya," urai Jimmy.

Di sisi lain Partai Politik sesuai UU Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Frasa dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita, menunjukkan ada arah perjuangan bersama terhadap cara pandang untuk terhadap kebijakan yang akan diambil demi 'membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'," ungkap Jimmy.

Oleh karenanya, kata Jimmy, kesamaan kehendak dan cita-cita bukanlah suatu hal instant yang didapatkan. Melainkan melalui proses kebersamaan para anggota suatu partai politik untuk mendapatkan kesamaan cara pandang.

"Karenanya Partai Politik yang memiliki hak sebagai pengusul tunggal dengan mencalonkan Kader Partai, menunjukkan keberhasilan Partai dalam menjalankan fungsi Pendidikan politik. Karena itu, relasi Partai Politik tersebut dengan Presiden nantinya tidak boleh terputus," tegas Jimmy.

Jimmy menyatakan upaya melakukan kerjasama dengan parpol lain dalam rangka pemenangan itu perlu dan sah-sah saja.

"Namun bukan berarti kerjasama itu dilakukan dengan pola pasar (liberal) untuk mendapatkan jatah jabatan kabinet, namun harus dibiasakan untuk membangun kebiasaan politik yang menekankan persamaan perjuangan ide gagasan membangun bangsa," pungkas Jimmy.

Simak juga 'Ganjar Ditanya soal Partai Lain yang Dukung Dirinya: Banyak!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/azh)



Hide Ads