Mabes TNI memberikan penjelasan terkait bentrokan TNI-Polri usai pertandingan futsal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Buntut kasus itu, tim investigasi TNI sudah memeriksa 3 prajurit POM TNI AD dan saksi dari suporter.
"Sudah ada beberapa yang kita periksa, 3 orang TNI dari pom AD. Kita juga mengambil kesaksian supporter," kata Danpuspom TNI Laksmana Muda (Laksda) Edwin kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).
Edwin menyampaikan saat ini pihaknya masih memeriksa dan belum menentukan tersangka. Terkait kasus ini, dia menyebut pihak kepolisian juga sudah memeriksa prajurit yang diduga mengetahui bentrokan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat ini kita sudah melaksanakan pararel pemeriksaan, kita belum menentukan tersangka, karena pemeriksaan masih berjalan. Polda juga sudah memeriksa prajurit yang melaksanakan tindakan di sana," ungkapnya.
Edwin menuturkan saat ini pihaknya masih tahapan investigasi dan penyelidikan. Edwin menjelaskan sudah menyiapkan sanksi terkait dugaan pasal yang dilanggar prajurit terlibat kericuhan untuk memberi dampak jera.
"Saat ini memang tahapan masih investigasi dan penyelidikan, kalau ada prajurit yang terlibat kerusuhan, beberapa pasal, sudah kita siapkan untuk memberi jera pda prajurit lainnya atau calon pelaku," jelasnya.
TNI telah menyiapkan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama juncto Pasal 192 KUHP perusakan terhadap perusakan fasilitas lalu lintas dan Pasal 103 KUHP Militer.
"Ancamannya untuk yang pertama tadi KUHP 7 sampai 9 tahun maksimal kemudian di KUHPM 2 tahun," ungkapnya.
Seperti diketahui, kericuhan terjadi saat pertandingan final futsal tim Ranaka Polda NTT versus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di GOR Oepoi Kota Kupang pada Rabu (19/4) malam.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Kronologi Bentrokan TNI-Polri di Kupang Berujung Pembakaran Kendaraan