Peninjauan Kembali
Tak terima hukumannya dilipatgandakan, Anas pun mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Saat mengajukan PK itu Anas kembali memberikan pernyataan siap digantung di Monas. Anas berani digantung apabila terbukti menerima uang dalam kasus korupsi Hambalang.
"Bukan saat ini, kapan pun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," ucap Anas seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menegaskan tidak menerima uang korupsi tersebut dengan mengacu pada testimoni Teuku Bagus M Noer pada 21 Desember 2017. Dalam testimoni itu, Bagus menyebut tidak pernah memberikan uang berapa pun kepada Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah ada pemberian uang kepada Anas dalam rangka penyelenggaraan kongres Demokrat.
"Itu keterangan jelas dari Teuku menyatakan tidak pernah memberikan apa pun kepada saya dan tidak pernah melakukan sesuatu," ucap Anas.
Selain itu, Anas menduga hukuman tingkat kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar tidak cermat. Putusan hakim dinilai Anas tidak kredibel.
Lalu apa putusan PK?
Hasilnya, vonis Anas kembali disunat Mahkamah Agung (MA). Hakim mengkorting 6 tahun hukuman Anas, yakni menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan. Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.
Pada Februari 2021, KPK kemudian mengeksekusi putusan MA tersebut. Anas pun menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK. Hingga pada April 2023 Anas menghirup udara bebas hari ini setelah cuti menjelang bebasnya diterima.
Jawaban Anas Kini soal Gantung di Monas
Terbaru selepas keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023, Anas menyambangi rumah ibunya di Blitar, Jawa Timur keesokan harinya. Setiba di rumah, Anas langsung sungkem kepada ibunya, Sriati, di ruang tengah.
Wartawan lantas menanyakan janji Anas yang meminta digantung di Monas jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi Hambalang. Anas menjawab seperti ini:
"Nomor satu, bahwa saya yakin tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan itu. Itu keyakinan lahir batin dunia akhirat tidak akan pernah berubah sampai kapan pun. Karena saya yang tahu." katanya.
Apakah janji gantung di Monas itu lantas terhapus?
(dhn/imk)