Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024 akhirnya batal. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
PN Jakpus Tak Berwenang Adili KPU Vs Partai Prima
Hakim juga menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ucap hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim.
Respons Partai Prima
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Dominggus dikonfimasi, Selasa (11/4).
Dominggus menyebut nanti malam pihaknya akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo membicarakan putusan PT DKI itu. Hal itu juga akan dirapatkan di DPP usai pihaknya mendapat salinan putusannya.
"Saya baru akan bertemu Ketum nanti malam, dan baru akan dirapatkan di DPP setelah dapat salinan putusan," ujarnya.
Simak 3 hal lainnya di halaman berikutnya:
Lihat Video: Mahfud soal PT DKI Batalkan Tunda Pemilu: Tetap pada Jadwal Semula
Respons KPU
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI dan membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. KPU menyambut positif putusan tersebut.
"Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi," demikian tulis KPU dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).
KPU juga menilai putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," tambahnya.
Putusan PN Jakpus
Diketahui, utusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.
Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
KPU Ajukan Banding
KPU tak terima atas putusan tersebut. KPU pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3).
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.
(fas/fas)