5 Hal Diketahui soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Akhirnya Batal

5 Hal Diketahui soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Akhirnya Batal

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 08:10 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra)

Respons KPU

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI dan membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. KPU menyambut positif putusan tersebut.

"Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi," demikian tulis KPU dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU juga menilai putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Putusan PN Jakpus

Diketahui, utusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.




Hide Ads