Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024 akhirnya batal. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
PN Jakpus Tak Berwenang Adili KPU Vs Partai Prima
Hakim juga menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ucap hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim.
Respons Partai Prima
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Terhadap Putusan PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat, kami masih menunggu salinannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Dominggus dikonfimasi, Selasa (11/4).
Dominggus menyebut nanti malam pihaknya akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo membicarakan putusan PT DKI itu. Hal itu juga akan dirapatkan di DPP usai pihaknya mendapat salinan putusannya.
"Saya baru akan bertemu Ketum nanti malam, dan baru akan dirapatkan di DPP setelah dapat salinan putusan," ujarnya.
Simak 3 hal lainnya di halaman berikutnya:
Lihat Video: Mahfud soal PT DKI Batalkan Tunda Pemilu: Tetap pada Jadwal Semula