Bawaslu: Tak Ada Ajakan Pilih Elite PDIP Saat Pembagian Amplop di Masjid

Bawaslu: Tak Ada Ajakan Pilih Elite PDIP Saat Pembagian Amplop di Masjid

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 13:46 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) (Tiara Aliya/detikcom)
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tak ada pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP dan berfoto Ketua DPP Said Abdullah ke jemaah di Masjid Sumenep. Bawaslu tidak menemukan adanya ajakan memilih kader PDIP yang fotonya terpampang di amplop.

"Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2023).

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecamatan Manding serta para penerima amplop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," jelas Bagja.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Bawaslu memandang hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum karena pelaksanaannya bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang.

"Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah," kata Bagja.

Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

"Meski demikian Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya adalah secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," terang Bagja.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan juga 'Saat Bawaslu Selidiki Dugaan Kader PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads