Moeldoko Irit Bicara Saat Ditanya soal PK Ambil Alih Demokrat

Moeldoko Irit Bicara Saat Ditanya soal PK Ambil Alih Demokrat

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 13:22 WIB
Moeldoko (dok. Istimewa)
Foto: Moeldoko (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan vonis atas kasasi Vs Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Moeldoko memilih tak banyak berkomentar mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Pertanyaan mengenai PK kubu Moeldoko itu diajukan dalam sesi tanya jawab dalam jumpa pers setelah acara penanganan korupsi di lingkungan pemerintahan di Gedung Krida Bakti, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023). Moeldoko mengatakan belum bisa menjawab mengenai pertanyaan itu sekarang.

"Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang," ujar Moeldoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko kemudian ditanya lebih lanjut mengenai upaya PK itu saat sesi wawancara cegat atau doorstop. Moeldoko mengaku tak tahu-menahu urusan saat ditanya soal novum dalam gugatan PK.

"Ora ngerti aku urusannya," ujar Moeldoko.

ADVERTISEMENT

"Terserah aja," sambung Moeldoko saat ditanya soal AHY siap melawan PK kubu Moeldoko.

Tim hukum AHY, Heru Widodo, sudah menyusun kontra memori PK dan yakin menang atas gugatan PK Moeldoko. Salah satunya novum (bukti baru) yang diajukan Moeldoko disebut berupa kliping berita online.

"Kami sudah menyusun kontra memori PK," kata Heru saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/4/2023).

Menurut Heru, kubu Moeldoko mengajukan 4 novum. Novum 2 dan 3 pernah dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang di tingkat sebelumnya.

"Sedangkan novum 1 dan 4 berupa bukti kliping berita media online," ujar Heru.

Heru menyatakan pihaknya meyakini gugatan itu bukan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, konflik tersebut masih menjadi internal parpol dan harus diselesaikan sendiri lewat mahkamah parpol.

"Sudah didaftarkan PK-nya sebulan lalu. Hari ini kita serahkan kontra memrori PK. Prosesnya 2 sampai 3 bulan ke depan diputus MA," ujar Heru.

Lihat juga Video: AHY: Banyak Senior TNI Malu dengan Perilaku Moeldoko, Tak Cerminkan Ksatria

[Gambas:Video 20detik]



(knv/gbr)



Hide Ads