Bawaslu Sulsel Usut Dugaan Bacalon DPD Tamsil Linrung Catut Nama Warga

Bawaslu Sulsel Usut Dugaan Bacalon DPD Tamsil Linrung Catut Nama Warga

Agus Umar Dani - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 13:51 WIB
Anggota Bawaslu Suslel Saiful Jihad.
Anggota Bawaslu Suslel Saiful Jihad. (dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) telah menerima laporan warga Bantaeng bernama Sahbar Yuda Jaya yang mengaku namanya dicatut bacalon DPD RI Tamsil Linrung. Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus itu.

"Nanti Bawaslu tempat mengadu (Bantaeng) akan menindaklanjuti, dan memproses sesuai ketentuan dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu)," kata Anggota Bawaslu Suslel Saiful Jihad dilansir detikSulsel, Jumat (31/3/2023).

Saiful menyebut Bawaslu akan mendalami laporan warga terkait pencatutan nama tersebut. Bawaslu selanjutnya akan menentukan apakah laporan itu memenuhi syarat formil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dilihat keterpenuhan syarat formil dan materiil, lalu akan dicermati jika ada dugaan pelanggaran, apakah itu administrasi, pidana atau UU lainnya," kata Saiful.

Dia membeberkan jika pelanggaran pencatutan nama terbukti, maka bacalon DPD bersangkutan akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi itu bisa diberikan setelah ada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Jika nanti dinyatakan terbukti di pengadilan, maka satu orang mesti diganti dengan 50 dukungan. Jika itu terbukti lewat putusan pengadilan," katanya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Bawaslu Selidiki Dugaan Kader PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/gbr)



Hide Ads